Rakyatmerdeka.co – News, Pihak Bareskrim Mabes Polri Berhasil membongkar sindikat judi online pada dua lokasi terpisah yang berada di Dumai, Kepulauan Riau pekan lalu. Sebanyak 16 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasubdit III Direktorat Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri Kombes Sulistiono menyebutkan bila kasus judi online itu dibongkar usai pihak Bareskrim mendapat informasi dari masyarakat.
“Ini informasi dari masyarakat, kita bergerak pada minggu malam dan melakukan penggerebekan pada Senin malam pada dua lokasi yang berbeda. dari penggrebekan tersebut 16 orang berhasil kami amankan dan 16 orang tersebut memiliki peran yang berbeda- beda. dan ada yang berperan sebagai pengelola, wasit dan kasir,” ungkap Sulistiono di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/8).
Baca Juga : Sandiaga Sempat Di Usir Ketika Kunjungi Jakarta Smart City
Penggerebekan pertama di lakukan di Starzone, Dumai, polisi berhasil mengamankan tujuh orang tersangka. Selain itu, 45 unit mesin permainan, 76 lembar voucher dan uang dengan total Rp 70 juta juga diamankan dan dijadikan sebagai barang bukti.
Sementara pada lokasi kedua yakni Luckyzone, Dumai, petugas berhasil mengamankan sembilan orang tersangka dan uang Rp 23 juta. Omset dari dua lokasi ini diperkirakan mencapai Rp 600 juta setiap bulannya.
“Ini memiliki peran masing-masing, ada pemilik, penukar koin, menjaga koin, ada wasit juga, apa bila menang dibawa menukarkan voucher dengan uang. Inilah terpenuhinya 303 ini,” jelas dia.
Sementara itu, Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul menyebutkan bila judi online ini telah beroperasi sejak 2013 silam. Dari pemeriksaan sementara, judi online ini menggunakan sistem buka tutup.
“Sejak 2013 mereka mulai bekerja. Seminggu buka, tiga hari libur, pesertanya itu-itu aja,” ungkap Martinus.